Minggu, 23 September 2012

APAKAH JIHAD ITU HARUS BERKAITAN DENGAN TEROROSME?

     Berbagai kalangan menyorot Islam sebagai biang keladinya. Adanya doktrin jihad dalam Islam dianggap sebagai pemicu kekerasan di tubuh umat Islam. Padahal jika konsepsi jihad itu dipahami secara mendalam dan proporsional, maka secara nalar tentu dapat dibenarkan. Bagaimana tidak, adanya jihad adalah sebagai reaksi dari tindakan orang-orang non-Muslim (Yahudi dan Nasrani) yang semena-mena terhadap umat Islam. Sebagaimana yang dialami oleh rakyat Palestina, jihad yang dilakukan adalah sebuah pembelaan terhadap tanah air yang dijajah dan ditindas oleh kaum Yahudi Zionis Israel.

     Jihad selalu didekatkan dengan tindakan terorisme, jihad sama dengan tindakan kekerasan, jihad identik dengan usaha merusak tanpa pandang bulu. Ada juga jihad dengan arti usaha keseharian mencari nafkah dengan sungguh-sungguh juga termasuk jihad, jihad melawan korupsi, jihad dalam menuntut ilmu, bekerja keras, disiplin, mengekang hawa nafsu dan makna-makna lain yang menyimpang dari makna hakikinya (syara').

     Pengertian ini mengalir deras dari mulut-mulut orang kufar atau dari kalangan  muslim yang kurang paham tentang hakikat jihad. Atau keluar dari ulama-ulama bayaran dan kaum munafikin yang hendak merusak ajaran-ajaran Islam. Cuma karena sokongan media yang pro mereka maka 'kebohongan' dalam memberi arti jihad telah merubah 'arti bohong' menjadi benar dan akhirnya sebagian umat (awam) yang masih butuh bimbingan ini termakan dan menelan mentah-mentah.

    Untuk menjawab fitnah seperti itu, Dr. Muhammad Imarah sebagaimana dikutip oleh Adian Husaini mengatakan bahwa kerancuan berpikir itu muncul akibat ulah Orientalis tidak dapat membedakan antara penggunaan pedang dalam upaya menegakkan negara dan menggunakan pedang jihad dalam upaya menyebarkan agama. Kaum muslim –sebagaimana ditemukan dalam realitas sejarah– telah mengalahkan beberapa negeri Timur dari gelombang serbuan Barat –yang diwakili imperium Romawi– sehingga kekuatan pedang telah digunakan dalam menegakkan negara. Akan tetapi pedang jihad tidak pernah digunakan dalam menyebarkan agama Islam. Realitas yang menjadi ciri khas Islam, adalah realitas pembebasan hati oleh Islam untuk beriman atau kafir, dengan kebebasan dan pilihan tanpa paksaan.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”  (QS. An-Nahl: 125)

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. Al-Baqarah: 256)

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?” (QS. Yunus: 99)

“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.” (QS. Al-Ghasiyah: 21-22)

     Jihad adalah usaha yang dilakukan kaum muslim dalam membela dan mempertahankan agama, harga diri dan kehormatan. Bahkan berjihad melawan agresor yang menjajah negeri-negeri muslim adalah salah satu sebab jihad menjadi fardu ain. Dalam konteks inilah, ulama menyerukan fatwa wajibnya berjihad melawan penjajah. Tidak peduli apa motivasi musuh: agama, minyak, muslim cleansing, atau motivasi lainnya. Yang jelas, bila musuh menjajah salah satu negeri muslim, atau musuh telah menggerakkan tentaranya untuk menjajah, atau musuh bermaksud melakukan kejahatan dan agresi terhadap penduduk negeri muslim, terhadap sekelompok penduduk, atau terhadap seorang penduduk dengan misalnya menawan, membunuh, meneror, dan sejenisnya, ketika itu jihad menjadi fardu ain.
 Jihad bukanlah terorisme seperti yang didengung-dengungkan Barat. Tidak ada satu ayat pun dalam al-Qur’an yang mengajarkan terorisme. Bahkan Islam sangat melarang terhadap perilaku yang menyakiti dan meneror orang lain.

Makna 'Jihad' yang benar;
Seperti diterangkan dalam al Qur'an dan as Sunnah kemudian dibukukan dalam ratusan kitab fiqh oleh ulama' salafus sholeh dan ulama'-ulama' zaman sekarang (dan mu'tabar; jadi rujukan dan pegangan umat Islam), bisa diringkas;
Secara bahasa kata "al-jihaad" berasal dari kata "jaahada", yang bermakna "al-juhd" (kesulitan) atau "al-jahd" (tenaga atau kemampuan).Imam Ibnu Mandzur dalam Kitab Lisaan al-'Arab nya, secara bahasa, al-jihaad artinya;mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Dalam kitab Syarh al-Qasthalaani 'alaa Shahiih al-Bukhaariy dinyatakan sebagai berikut Kata jihaad merupakan pecahan dari kata  al-jahd, dengan huruf jim difathah yang berarti: at-ta'b (lelah) dan al-masyaqqah (sulit).  Sebab, kelelahan dan kesulitan yang ada di dalamnya bersifat terus-menerus.  Kata jihaad bisa merupakan bentuk pecahan dari kata al-juhd dengan "jim" didhammah, yang berarti: at-thaaqah (kemampuan atau tenaga).  Sebab, masing-masing mengerahkan tenaganya untuk melindungi shahabatnya.
Di dalam al-Quran dan Sunnah, kata jihaad diberi arti baru oleh syariat dari arti asal (bahasanya) atau menuju makna yang lebih khusus, yaitu, "mengerahkan seluruh kemampuan untuk berperang di jalan Allah, baik secara langsung, dengan bantuan keuangan, pendapat (pemikiran), memperbanyak kuantitas (taktsiir al-sawaad) ataupun yang lain (Ibn 'Abidiin, Haasyiyah, juz III, hal. 336)   Dengan demikian, ketika kata "jihad" disebut, secara otomatis orang akan memaknainya dengan makna syariatnya –berperang di jalan Allah", bukan dengan makna bahasanya.  Jihad dengan makna khusus ini, bisa ditemukan pada ayat-ayat Madaniyah.  Sedangkan kata jihad di dalam ayat-ayat Makkiyah, maknanya merujuk pada makna bahasanya (bersungguh-sungguh).

Contoh Ayat-ayat yang memberikan pengertian Jihad adalah al Qital (perang):

"Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar." (QS. al-Nisaa' : 95)

 Jihaad  dalam ayat ini mempunyai pengertian: keluar untuk berperang, dan aktivitas ini lebih diutamakan daripada berdiam diri dan tidak berangkat menuju peperangan.
Para ulama empat madzhab juga telah sepakat bahwa jihad harus dimaknai sesuai dengan hakekat syariatnya, yakni berperang di jalan Allah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Madzhab as-Syaafi'i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa', mendefinisikan jihad dengan "berperang di jalan Allah". Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.
Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah dalam al Mughni-nya berkata: Ribaath (menjaga perbatasan) merupakan pangkal dan cabang jihad. Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu 'ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.




Dan jangan lupa untuk share artikel sederhana ini ke FB atau acount jejring sosial networking lainya, untuk meramaikan kunjungan blog ini. Terimakasih....
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...